Manokwari, SURYA ARFAK – Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) membayar hak ulayat lahan SD YPK 19 Firdaus Arowi 2, Selasa (5/11/2024).
Pembayaran itu menggunakan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Dengan pembayaran itu, pemilik hak ulayat membuka kembali palang yang dipasang sejak tahun 2023.
Koordinator YPK Wilayah VI, Nataniel Mandacan, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Manokwari yang memberikan bantuan dana hibah, sehingga pembayaran hak ulayat dapat dilaksanakan.
Dengan pembayaran itu, gedung SD YPK 19 Firdaus Arowi 2 digunakan kembali untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
Setelah pembayaran, salah satu perwakilan keluarga Meidodga selaku pemilik hak ulayat membuka palang dan mengizinkan gedung sekolah digunakan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.(SA01)








