Fraksi PDI Perjuangan dan PKB Tekankan Perlunya Kejelasan Pengaturan Izin, Zona Larangan, dan Sanksi dalam Ranperda Minol

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB DPRK Manokwari menilai Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan upaya konkret dalam peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.

Namun, perlu adanya kejelasan mengenai pengaturan izin, zona larangan, dan sanksi.

Hal itu tertuang dalam pemandangan umum Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB DPRK Manokwari, yang disampaikan Ketua Fraksi, Sergius Nuham, pada rapat paripurna DPRK Manokwari dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda non-APBD inisiatif Pemkab Manokwari, Kamis (24/7/2025).

Empat Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari, serta Ranperda tentang Manokwari Branding City.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, dihadiri Plh Sekda Manokwari, Immanuel Pangaribuan, pimpinan dan anggota DPRK, serta pimpinan perangkat daerah kabupaten Manokwari.

Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB dalam pemandangan umum yang disampaikan Sergius Nuham, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol, merupakan upaya konkret dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah. Namun demikian, perlu pendalaman dan pengkajian terhadap beberapa potensi yang menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Fraksi PDI Perjuangan dan PKB lalu memberikan catatan terkait substansi Ranperda tersebut. Di antaranya terkait pengaturan izin yakni perlu adanya kejelasan terkait jenis dan prosedur perizinan serta kewenangan pengawasan oleh instansi terkait.

Kedua, zona larangan yaitu perlu ditentukan secara eksplisit area-area larangan penjualan maupun penggunaan minuman beralkohol antara lain sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Ketiga, sanksi yakni diperlukan sanksi administrasi dan pidana yang proporsional untuk daerah larangan peredaran minuman beralkohol secara ilegal.

Keempat, perlindungan budaya dan wisata yaitu apabila ada potensi industri pariwisata yang memperdagangkan minuman beralkohol, maka harus ada batasan serta pengawasan ketat agar tidak melanggar norma sosial yang ada.

Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB, lanjut Sergius, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Manokwari atas inisiatif menghadirkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.

“Kami memandang bahwa pendidikan gratis adalah hak dasar setiap warga negara dan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB memandang perlunya penekanan terhadap pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, sebagaimana tertuang dalam pasal 12, 13, dan 14 dalam Ranperda tersebut. Ranperda itu diharapkan dapat membangun serta menjawab keadaan saat ini dan juga kondisi yang akan datang.

“Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB menyetujui empat Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *