Ini Urgensi Empat Ranperda yang Diajukan Pemkab Manokwari untuk Dibahas Bersama DPRK

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRK Manokwari. Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol), Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari, serta Ranperda tentang Manokwari Branding City.

Keempat Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono kepada Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, pada rapat paripurna DPRK Manokwari, Rabu (23/7/2025), disaksikan Plt Sekda Manokwari, pimpinan dan Anggota DPRK Manokwari serta pimpinan perangkat daerah kabupaten Manokwari.

Wabup Mugiyono menjelaskan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dibentuk untuk menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas di kabupaten Manokwari yang mampu menjangkau seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan  dasar, menengah, dan tinggi, tanpa membedakan latar belakang agama, suku, status sosial, budaya, maupun kondisi ekonomi.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kabupaten Manokwari secara berkelanjutan serta terciptanya keadilan dan pemerataan pendidikan di seluruh lapisan Masyarakat,” katanya.

Menurut Mugiyono, letak Manokwari yang strategis dengan keberagaman sosial dan budaya serta karakteristik masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, keagamaan, dan adat istiadat, ada tantangan bagi pemerintah daerah untuk dapat mengendalikan perilaku yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan nilai-nilai kearifan lokal, keagamaan, dan adat istiadat tersebut.

Minuman beralkohol yang sering digunakan dalam ritual tertentu, kata Mugiyono, disalahgunakan, sehingga timbul masalah sosial serta terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Mengatasi gejolak sosial yang terjadi, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol secara komprehensif,” katanya.

Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari, lanjut  Mugiyono, untuk merespons tuntutan masyarakat yang makin beragam. Karena itu, upaya awal yang dilakukan adalah dengan mengevaluasi kelembagaan daerah yang selama ini diterapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, dapat dibentuk perangkat daerah sebagai landasan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kelembagaan dalam rangka melaksanakan administrasi pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

Selanjutnya, kata Mugiyono, Ranperda tentang Manokwari Branding City sebagai payung hukum untuk memperkuat identitas, citra, dan daya saing, serta dapat dijadikan modal utama dalam pembangunan dan promosi daerah. Melalui city branding, Manokwari mampu tampil sebagai daerah yang berkarakter, unik, serta dikenal luas baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Dengan adanya city branding diharapkan dapat memperkuat sektor pariwisata, ekonomi kreatif, investasi, untuk dapat tumbuh lebih kuat dan cepat. Partisipasi masyarakat dan pemerintah, DPRK, akademisi, seniman, dan pelaku usaha, dapat mewujudkan Manokwari yang maju dan mandiri,” tukasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *