MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk memberikan pendampingan hukum terhadap pembangunan tahap II pasar Sanggeng.
“Kami sedang mempersiapkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari untuk memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan pasar ini,” ujar Bupati Manokwari, Hermus Indou, pada launching pembangunan tahap II pasar Sanggeng, Senin (14/7/2025).
Dengan pendampingan hukum dari Kejari Manokwari, Hermus berharap semua proyek strategis nasional dan daerah yang dilaksanakan di kabupaten Manokwari bisa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita hindari praktik-praktik yang dapat merugikan bangsa dan negara, pemerintah, serta masyarakat di kabupaten Manokwari tercinta,” tukasnya.
Menanggapi itu, Kajari Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari Pemkab Manokwari.
“Ini proyek strategis daerah dan proyek strategis daerah biasanya diserahkan (pendampingam hukum) ke kejaksaan negeri,” ujarnya.
Menurutnya, pada pembangunan tahap I pasar Sanggeng dilaksanakan oleh Kementerian PU, sehingga pendampingan hukum diberikan oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau ini (pembangunan tahap II) cuma penataan lingkungan sama lanscapenya saja. Ini diserahkan ke kami untuk pendampingan proyek strategis daerah,” tukasnya. (SA01)








