SMA Negeri 2 Manokwari Buka Pendaftaran Siswa Baru pada 2 Juli, Ini Syarat dan Jalurnya

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pada tahun ini SMA Negeri 2 Manokwari menerima siswa baru sesuai dengan daya tampung untuk sembilan kelas, yakni sebanyak 324 siswa baru. Pendaftaran dilaksanakan pada 2 Juli 2025 secara offline.

“Jadi pendaftar datang langsung membawa persyaratan yang sudah dipasang di depan,” ujar Kepala SMA Negeri 2 Manokwari, Baik Bangun, Senin (30/6/2025).

Menurut Baik Bangun, persyaratan mendaftar di SMA Negeri 2 Manokwari yakni fotokopi ijazah dan transkrip nilai atau surat keterangan lulus (SKL), membawa fotokopi kartu keluarga (KK) kabupaten Manokwari minimal 1 tahun domisili.

Dikemukakan Baik Bangun, ada empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua.

“Jalur domisili dengan kuota 30 persen yakni berdasarkan domisili mulai dari Sowi sampai pasar ikan Sanggeng, kemudian Wosi, sesuai dengan juknis yang kita buat. Jika melebihi kuota, maka kami seleksi berdasarkan domisili terdekat. Untuk jalur domisili dibuktikan dengan kartu keluarga, dan sesuai kesepakatan Ombudsman dan Dinas Dukcapil, minimal 1 tahun dia berdomisili di situ, jangan kartu keluarga dadakan,” tegasnya.

Kedua adalah jalur prestasi dengan kuota 30 persen yang dibuktikan sertifikat akademik, misalnya OSN atau olimpiade yang berkaitan dengan akademik.

“Kemudian prestasi non-akademik seperti prestasi O2SN, FLS2N, atau prestasi lain misalnya dari sekolah dia peringkat 3 besar sekolah, bukan kelas. Itu masuk jalur prestasi. Kalau jalur prestasi melebihi kuota, maka kita seleksi mana yang domisili terdekat ke sekolah. Itu yang kita urutkan,” katanya.

Ketiga adalah jalur afirmasi bagi orang tidak mampu dengan kuota 30 persen yang dibuktikan dengan kartu miskin, PKHA, KIP, termasuk disabilitas. Jalur keempat adalah jalur perpindahan orangtua.

“Misalnya instansi-instansi vertikal itu karena pindah orangtuanya ke sini, maka dia kesulitan masuk sekolah itu kita akomodir, tapi kuota cuma 10 persen dibuktikan dengan surat pindah tugas orangtua. Jadi harus dibuktikan dengan SK pindah orangtua,” katanya.

Menurut Baik Bangun, jumlah siswa baru yang diterima tahun ini sesuai daya tampung 9 kelas. Setiap kelas diisi 36 siswa, sehingga total siswa baru yang akan diterima sebanyak 324 siswa.

“Per ruangan tidak bisa melebihi 36 siswa karena akan membuat error dapodik. Dapodik tidak akan valid, nanti merah. Kalau dapodik sekolah merah, maka dana BOS tidak bisa dicairkan. Kalau dana BOS tidak ada, operasional tidak karena itu satu-satunya operasional kita. Kemudian kalau tetap merah, sertifikasi guru juga tidak bisa, jadi berdampak juga ke guru. Jadi kami harus patuhi, 36 siswa per kelas,” katanya.

Baik Bangun berharap masyarakat yang dalam domisili untuk memahami aturan tersebut. Sebab penerimaan siswa baru juga diawasi oleh Ombudsman, Inspektorat, dan Dinas Dukcapil terkait kartu keluarga.

“Jadi mohon masyarakat pahami,” ujarnya.

Selain itu, kata Baik Bangun, Pemkab Manokwari juga menyiapkan alternatif dengan membuka SMA Negeri 4 di Amban pada tahun ini. Untuk itu, jika ada yang tidak terakomodir SMA Negeri 4 atau sekolah swasta bisa menjadi pilihan.

“Karena sekolah-sekolah swasta mutunya juga sama dengan kita, akreditasi juga ada yang sama, guru-guru juga banyak yang sudah bersertifikasi. Jadi saya kira kita hilangkan yang namanya sekolah favorit, semua sekolah favorit,” tandasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *