Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran Melarang Sekolah Tahan Ijazah Lulusan, Komisi IV DPRK Manokwari Berikan Apresiasi

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komis IV DPRK Manokwari dengan menerbitkan edaran kepada sekolah-sekolah agar tidak menahan ijazah peserta didik yang sudah dinyatakan lulus.

Surat edaran tertanggal 18 Juni 2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Paitu Sayori. Edaran tersebut berisi lima poin penegasan kepada pihak sekolah.

Pertama, setiap satuan pendidikan wajib menyerahkan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus tanpa syarat apapun, termasuk tidak boleh dikaitkan dengan pelunasan biaya administrasi atau kewajiban lain.

Kedua, satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak menyerahkan ijazah atas alasan tunggakan, kehilangan buku, seragam, dan sejenisnya.

Ketiga, ijazah peserta didik tahun-tahun sebelumnya yang masih ditahan oleh poihak sekolah agar segera didistribusikan kepada peserta didik bersangkutan.

Keempat, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pendistribusian ijazah tersebut dan wajib membuat berita acara penyerahan kepada setiap peserta didik atau lulusan.

Kelima, apabila terdapat kendala dalam penyerahan ijazah, sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendikan melalui bidang terkait.

Menanggapi dikeluarkannya edaran tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari yang bergerak cepat mengeluarkan edaran.

Menurutnya, edaran itu dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRK dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari pada Selasa (17/6/2025). Rapat dengar pendapat itu merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya antara Komisi IV DPRK dengan orangtua murid yang ijazah anaknya ditahan pihak sekolah dengan alasan belum melunasi uang komite.

“Dalam RDP itu, kami Komisi IV mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke sekolah-sekolah untuk orangtua/wali murid segera mengambil ijazah anaknya tanpa harus membayar,” katanya.

Dan syukur, lanjut Trisep, Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar segera memberikan ijazah kepada lulusan.

“Surat edaran ini menjadi dasar dan menjadi rujukan bagi orangtua/wali murid di seluruh kabupaten Manokwari untuk ke sekolah masing-masing mengambil ijazah yang selama ini ditahan di sekolah,” katanya.

Trisep mengapresiasi Pemkab Manokwari melalui Dinas Pendidikan yang mendukung penuh langkah DPRK dalam menyelesaikan persoalan itu. Dukungan tersebut memberikan harapan bagi masyarakat sekaligus menyelamatkan masa depan generasi Papua di kabupaten Manokwari.

Sekali lagi, Trisep menegaskan bahwa edaraan itu menjadi dasar bagi orangtua/wali murid untuk mengambil ijazah anak yang selama ini ditahan pihak sekolah.

“Jadi pihak sekolah sudah tidak ada alasan lagi, sudah tidak ada dalih harus membayar ketika orangtua datang mengambil ijazah anak. Kepala sekolah yang masih mau tahan ijazah dari siswa-siswi yang bersangkutan, maka itu akan menjadi catatan kami di Komisi IV DPRK Manokwari kami untuk dievaluasi dan kami berikan ketegasan kepada dinas pendidikan untuk harus ada ketegasan kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” tandasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *