MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari telah melakukan manajemen pengelolaan sampah.
Menurut Bupati Manokwari, Hermus Indou, manajemen pengelolaan dilakukan pertama dengan merevisi Perda Manokwari Nol Sampah.
“Kita merevisi Perdanya untuk memantapkan supaya berdampak pada pengelolaan sampah,” kata Hermus, Kamis (5/6/2025).
Kedua, menurut Hermus, pengelolaan sampah butuh biaya yang cukup tinggi dan pada masa efisiensi anggaran saat ini, Pemkab Manokwari pun disiplin menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada.
Dikatakan Hermus, gaji petugas sampah dibayar menggunakan DBH Otsus, namun belum ditransfer oleh Pemprov Papua Barat.
“Saya selalu sampaikan bahwa kalaupun kita bayar, kita tidak bisa menggunakan sumber anggaran lain untuk membayar hak-hak petugas sampah. Tidak bisa, itu kita bisa menyalahi aturan,” katanya.
Saat ini, kata Hermus, Pemkab Manokwari mengoptimalkan penerimaan daerah untuk membayar hak-hak petugas sampah.
“Kita sedang mengoptimalkan penerimaan daerah dua tiga hari ini untuk memastikan bisa membayar gaji petugas sampah. SP2D sudah kita proses, mudah-mudahan hari ini bisa terbayarkan semuanya,” tukasnya. (SA01)








