Manokwari, SURYA ARFAK – Kuasa hukum Pemkab Manokwari, Jimmy Ell, SH, menanggapi pernyataan Yan Chrisrtin Warinussy terkait pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari Pemprov Papua Barat ke Pemkab Manokwari. Pertama, kata Jimmy Ell, yang menjadi pertanyaan Pemkab Manokwari adalah kapasitas atau legal standing Yan Christian Warinussy dengan Pemprov Papua Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan sebagai apa, sehingga mengeluarkan pernyataan.
Persoalannya, kata Jimmy Ell, adalah antara Pemkab Manokwari dan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah.
“Yang perlu kami luruskan bahwa pada tahun 2022, Pak Abdul Fatah belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, sehingga tentu beliau tidak mengetahui proses baik penganggaran maupun proses pengalihan SMA/SMK dari Pemprov Papua Barat kepada emkab Manokwari. Dengan demikian, secara kapasitas beliau tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menyampaikan sesuatu yang pada saat itu beliau belun menjabat. Inilah yang menjadi persoalan yang memperkeruh masalah pelimpahan SMA/SMK kepada Pemkab Manokwari,” katanya.
Berikut, kata Jimmy Ell, Yan Christian Warinussy tidak memahami proses-proses perencanaan penganggaran di pemerintah daerah, sehingga tidak serta merta menyimpulkan bahwa seakan-akan Pemprov Papua Barat sudah menyerahkan aset, personel, maupun anggaran.
“Kita tidak bicara konteks pemerintah pusat lewat APBN. Yang kami persoalkan adalah pernyataan Pak Abdul Fatah yang menyatakan bahwa pelimpahan SMA/SMK sudah bersamaan dengan anggaran. Dan kami sampaikan berulang-ulang bahwa pernyataan tersebut adalah keliru dan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada berita acara penyerahan aset, personel, maupun anggaran dari Pemprov Papua Barat kepada Pemkab Manokwari,” tegasnya.
Jimmy Ell mengungkapkan pada akhir tahun 2022 saat penyusunan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023, belum ada data personel yang diserahkan Pemprov Papua Barat kepada Pemkab Manokwari sebagai dasar rujukan bagi Pemkab Manokwari untuk menyusun anggaran pembayaran gaji guru SMA/SMK. Oleh karena itu, pada awal tahun 2023 dengan adanya demo guru ke Pemprov Papua Barat, Pemprov menyatakan bahwa kewenangan SMA/SMK sudah dilimpahkan ke kabupaten, sehingga provinsi tidak lagi membiayai gaji guru SMA/SMK.
Jimmy Ell mencontohkan ketika UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan kewenangan SMA/SMK diserahkan kepada pemerintah provinsi, maka tidak serta merta kewenangan tersebut diambil alih provinsi di tahun 2014. Namun baru dilimpahkan ke provinsi pada tahun 2017 setelah dibuatkan berita acara penyerahan aset dan personel tenaga guru SMA/SMK, sehingga menjadi dasar bagi digunakan Pemprov Papua Barat untuk menyusun anggaran gaji guru dalam APBD tahun 2018.
“Inilah yang menjadi biang kerok persoalannya. Semestinya dengan lahirnya UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PMK Nomor 6 Tahun 2021, maka Pemprov Papua Barat berinisiatif duduk bersama Pemkab Manokwari untuk menyiapkan data dan informasi sebelum penyusunan APBD Tahun Angaran 2023 pada tahun 2022. Ini yang benar tapi ini tidak dilakukan oleh Pemprov Papua Barat, sehingga terjadilah masalah pembayaran gaji SMA/SMK tidak dilaksanakan pada awal tahun 2023. Jadi kami merasa lucu kok Pemkab Manokwari yang mempersoalkan Pemprov Papua Barat, tapi Pak Yan Christian Warinussy yang sibuk mencari data dan informasi. Ada Apa? Mengingat Pak Yan Christian Warinussy bukan bagian dari Pemprov Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari, sehingga data yang disajikan dlm berita tidak jelas dan tidak benar bahkan terkesan menyudutkan nama baik Pemkab Manokwari. Lebih khusus menjatuhkan nama baik Bupati Manokwari,” tegas Jimmy Ell.
Jimmy Ell menyatakan bahwa saat ini tidak terjadi masalah pembayaran gaji guru SMA/SMK. Yang menjadi persoalan itu pada tahun 2023 yang menyebabkan anggaran Pemkab Manokwari banyak terserap untuk gaji guru.
“Karena ini berawal dari debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yang ditanyakan pihak BERBUDI, sehingga jawaban Pemkab Manokwari pada saat 2023 salah satu problem adalah itu, yakni pelimpahan kewenangan SMA/SMK kepada Pemkab Manokwari tidak disertai dengan anggaran dan itu fakta. Karena itu, pada awal 2023 pemerintah pusat mendudukkan semua kabupaten/kota di Papua Barat untuk mencari solusi atas persoalan gaji guru SMA/SMK. Sebab ketika APBD 2023 sudah ditetapkan baru persoalan ini muncul di awal tahun 2023, sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan bersama semua kabupaten/kota di Papua Barat duduk bersama dan menjelaskan solusi untuk menyelesaikan gaji guru SMA/SMK dan tenaga kependidikan dalam APBD 2023.
Akhirnya, lanjut Jimmy Ell, gaji guru SMA/SMK diakomodir pada APBD Perubahan 2023. Namun anggaran yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan beban pembayaran gaji guru SMA/SMK dan tenaga kependidikan, sehingga masih ada beban kurang lebih Rp28 miliar.
“Jadi Pak Yan Christian Warinussy jangan asal memberikan statement tetapi tidak memahami proses-proses penganggaran di Pemkab Manokwari. Jadi yang menjadi persoalan di sini kita tidak berbicara mengenai DAK, DAU, dan lain sebagainya dari pemerintah pusat tetapi kita berbicara tentang fakta hukum bahwa Pemprov Papua Barat tidak pernah menyerahkan kepada Pemkab Manokwari berita acara penyerahan aset, personel, dan anggaran dari pemerintah pusat. Itu yang menjadi persoalan di awal tahun 2023 dalam APBD induk Kabupaten Manokwari. Tidak ada rincian pembayaran gaji guru SMA/SMK karena memang tidak ada data yang diserahkan oleh Pemprov Papua Barat kepada Kabupaten Manokwari sebagai dasar penyusunan dan perencanaan anggaran untuk pembayaran gaji guru SMA/SMK di awal 2023. Jadi Pak Yan Christian Warinussy jangan memberikan statement yang nota bene bukan bapak sebagai kuasa hukum Pemprov Papua Barat akhirnya meimbulkan polemik dan kegaduhan di ruang publik.
Jimmy Ell menambahkan bahwa Yan Christian Warinussy tidak memiliki legal standing untuk berbicara mengenai penganggaran di pemerintah daerah karena tidak mengetahui proses-proses penganggaran di pemerintahan. Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan bisa multitafsir, menjadi rancu, dan menjadi tidak jelas arahnya karena tidak memahami proses penganggaran di pemerintahan.
“Dan dari sisi legal standing juga beliau tidak mempunyai kapasitas untuk berbicara tentang persoalan yang dilonntarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang telah membuat kegaduhan di ruang publik karena kami dari Pemkab Manokwari tetap bersikeras, tetap sesuai data dan fakta bahwa Pemprov Papua Barat tidak pernah menyerahkan berita acara penyerahan aset, personel, dan apalagi anggaran. Itu sama sekali tidak ada, sehingga konteksnya itu ada di situ, bukan berbicara tentang APBN atau penyaluran DAK, DAU, dan lain sebagainya. Itu poinnya,” tandas Jimmy Ell.(SA01)








