Anggi, SURYA ARFAK – ASN yang mutasi atau pindah ke Pemkab Pegunungan Arfak (Pegaf) diinstruksikan segera mengurus SK mutasi. Pemkab Pegaf memberikan waktu satu bulan untuk pengurusan SK mutasi ASN.
Bupati Pegaf, Dominggus Saiba, mengatakan SK mutasi menjadi prioritas Pemkab Pegunungan Arfak.
“Jadi segera urus SK muttasi,” tegasnya.
Saiba juga menegaskan bahwa untuk warga yang pindah ke wilayah kabupaten Pegaf, baru akan diberikan KTP Pegaf minimal setelah 6 bulan berdomisili di Pegaf.
“Yang mau pindah ke Pegaf, minimal 6 bulan baru punya KTP Pegaf,” tandasnya.
Wakil Bupati Pegaf, Andy Salabai, menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah dan ASN yang dimutasi dan bertugas di Pegaf namun belum punya SK mutasi, harus segera mengurusnya.
“Yang belum punya mutasi pindah (mutasi) dikasih waktu 1 bulan,” tegasnya.
Menurut Salabai, jika melewati 1 bulan SK mutasi tidak ada, maka ASN atau pejabat tersebut dikembalikan ke tempat tugas semula.
“Itu berlaku untuk pimpinan sampai staf. Jadi segera lengkapi SK mutasi, kalau tidak kembalikan ke tempat semula,” tukas Salabai. (SA01)








