Kendalikan Peredaran, Pemkab Manokwari Segera Revisi Perda Miras

Manokwari, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengaku Perda Miras telah dicabut oleh Pemprov Papua Barat, sehingga dalam praktiknya tidak ada.

“Sampai hari ini minuman beralkohol atau miras masih terus beredar seperti tidak ada larangan,” ungkap Hermus, usai hadiri Lepas Sambut Tahun 2025 dan syukuran penetapan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua Barat yang digelar Perkumpulan Rumah Besar Flobamora Papua Barat, Minggu (19/1/2025) malam.

Menurut Hermus, upaya pengendalian peredaran miras sudah sering dilakukan, namun belum efektif mencegahnya.

Untuk itu, kata dia, Pemkab Manokwari memandang penting untuk merevisi dan mengaktifkan kembali Perda tersebut agar bisa mengendalikan peredaran miras.

“Nanti kita kita akan berdiskusi dengan banyak pihak (untuk merevisi Perda Miras),” katanya.

Hermus mengatakan, larang maupun tidak larang minuman beralkohol tetap beredar. Oleh karena itu, akan dicarikan solusi terbaik untuk memastikan peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan.

Saat ini, tambah Hermus, Pemkab dan DPRK Manokwari sedang bekerja untuk menyelesaikan sejumlah Perda yang menjadi prioritas, termasuk Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di kabupaten Manokwari.(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *