MANOKWARI, SURYA ARFAK – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus mendorong optimalisasi kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua lembaga yang disaksikan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Sinergi dan Optimalisasi Kepatuhan Iuran Program JKN di Papua Barat, Rabu (4/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa, mengapresiasi terbangunnya komitmen dan kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan kejaksaan melalui bidang Datun diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan Program JKN.
Ia menegaskan, keberhasilan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajiban, keberlanjutan pembiayaan, akurasi data kepesertaan, serta integritas pengelolaan program.
“Keberhasilan penyelenggaraan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga oleh kepatuhan seluruh pihak dalam memenuhi kewajibannya, keberlanjutan pembiayaan, akurasi data kepesertaan, serta integritas dalam pengelolaan program,” ujar Gede Astawa.
Ia menambahkan, kepatuhan pembayaran iuran, khususnya oleh peserta dan pemberi kerja yang memiliki kewajiban membayar, perlu terus ditingkatkan melalui pendekatan sistematis, persuasif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keberhasilan kerja sama harus terlihat dari implementasi nyata, peningkatan kepatuhan, kepastian hukum, dan pencegahan potensi kerugian.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut P.S., mengatakan iuran JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud semangat gotong royong untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, kepatuhan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah maupun badan usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pendanaan program.
“Kami menyadari bahwa upaya peningkatan kepatuhan iuran tidak dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang berpotensi menimbulkan tunggakan iuran,” kata Benjamin.
Ia menilai Kejaksaan Tinggi Papua Barat memiliki peran strategis melalui kewenangan di bidang Datun, terutama dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten I Setda Papua Barat, Syors Alberth Ortisanz Marini, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis memastikan kewajiban iuran JKN yang menjadi tanggung jawab pemerintah direncanakan dan dipenuhi sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya rekonsiliasi dan validasi data peserta secara berkala bersama BPJS Kesehatan agar masyarakat yang berhak memperoleh perlindungan tidak terabaikan.
“Pemda Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan Program JKN, memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai ketentuan, mengoptimalkan Program Papua Barat Sehat sebagai pelengkap JKN, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat,” tutur Syors.
Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Pembahasan mencakup pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas, pengawasan, serta penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan program publik. (SA01)








