UPT Samsat dan Bapenda Manokwari Jemput Bola Tagih Tunggakan PKB di Warpramasi

MANOKWARI, SURYA ARFAK – UPT Samsat Manokwari menerapkan sistem jemput bola untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan membuka layanan Samsat Keliling di wilayah Warmare, Prafi, Masni dan Sidey (Warpramasi).

Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penagihan tunggakan PKB secara door to door yang dilakukan selama empat hari sejak Senin (5/10). “Ini sistem jemput bola untuk optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB. Tanggal 12 sampai 15 Oktober saya bawa mobil pelayanan Samsat Keliling dan kita buka pelayanan di SP selama empat hari,” kata Septinus.

Menurut Septinus, pembagian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) secara door to door sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada wajib pajak bahwa tunggakan PKB yang telah jatuh tempo dapat segera dibayarkan. Layanan Samsat Keliling diharapkan memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke pusat pelayanan Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling dijadwalkan Senin (12/10) di Kantor Bank Papua SP-7, Selasa (13/10) di Balai Kampung SP-5, Rabu (14/10) di Bank Papua SP-3, dan Kamis (15/10) di Balai Kampung Prafi Mulya.

Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, mengatakan penagihan tunggakan PKB merupakan hasil sinergi Bapenda Kabupaten Manokwari, Bapenda Papua Barat melalui UPT Samsat Manokwari dan Polresta Manokwari. Petugas mengantarkan langsung surat tagihan kepada wajib pajak di wilayah Warpramasi.

“Kita berkolaborasi antara Bapenda Manokwari, Samsat Manokwari dan Polresta Manokwari mengantar langsung surat tagihan ke wajib pajak. Harapannya masyarakat membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Umrah, Jumat (9/10).

Umrah menyebutkan, sebanyak 309 surat tagihan piutang PKB didistribusikan kepada wajib pajak di wilayah Warpramasi. Dari penelusuran lapangan, petugas menemukan 28 kendaraan telah dijual kepada pihak lain, sedangkan 26 wajib pajak sudah pindah alamat.

Selain itu, terdapat wajib pajak yang langsung menitipkan dana pembayaran setelah menerima surat tagihan. Pembayaran tersebut kemudian diproses untuk pelunasan tunggakan PKB. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *