Dampak Kabut Asap, Bupati Hermus Indou Berlakukan PJJ di Manokwari

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mendukung langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai langkah antisipatif menyikapi dampak kabut asap terhadap kualitas udara di wilayah Kabupaten Manokwari.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Rabu (7/10/2026) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta di Kabupaten Manokwari. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) akibat kabut asap.

Hermus mengatakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah harus menjadi perhatian utama dalam situasi kualitas udara yang belum mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Menurutnya, pembelajaran tetap harus berjalan meskipun dilakukan dari jarak jauh. Karena itu, setiap satuan pendidikan diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi dan karakteristik masing-masing sekolah serta kemampuan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Hermus juga meminta pelaksanaan PJJ dilakukan secara fleksibel dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua atau wali murid. Ketersediaan jaringan internet juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme pembelajaran.

Selain itu, sekolah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti informasi resmi mengenai ISPU. Koordinasi dengan orang tua atau wali murid juga perlu diperkuat, termasuk terkait mekanisme pembagian bahan pembelajaran agar proses belajar tetap berjalan tertib dan aman.

Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan apabila kondisi kualitas udara di Kabupaten Manokwari telah membaik dan dinyatakan aman untuk kegiatan pembelajaran. Dinas Pendidikan akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Khusus peserta didik kelas XII jenjang SMA/SMK yang sedang melaksanakan gladi bersih TKA, kegiatan tetap dilaksanakan dengan hadir di sekolah masing-masing. Para peserta didik diwajibkan menggunakan masker sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan.

Hermus meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik serta melakukan koordinasi dengan pengawas, pembina satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan apabila terdapat kendala atau kondisi khusus di lapangan.

Kebijakan PJJ tersebut dituangkan dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Nomor 400.3/2342/MKW/X/2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap di Kabupaten Manokwari, tertanggal 6 Oktober 2026. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *