BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

BOGOR, SURYA ARFAK – BPJS Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai langkah implementasi amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10).

Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama pada kesempatan tersebut. Dengan tambahan itu, total 31 AKT telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun grup rumah sakit.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi,” ujar Abdi.

Menurut Abdi, KAPJ bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam sejumlah regulasi sebelumnya. KMK Nomor 1117 Tahun 2025 kemudian mengoptimalkan pelaksanaannya melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Dalam implementasinya, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif serta memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara. Sistem tagihan satu pintu juga diterapkan agar koordinasi pembiayaan dapat berlangsung lebih sederhana dan terintegrasi.

KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan. Pada salah satu skema, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional, yakni BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis,” kata Abdi.

Pada skema lainnya, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski demikian, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan KAPJ menunjukkan bahwa Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *