MANOKWARI, SURYA ARFAK – Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, mengungkap persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait bangunan warga yang berdiri di atas lahan yang peruntukannya bukan untuk pembangunan.
Mugiyono mengatakan, salah satu persoalan terjadi ketika lahan yang telah ditetapkan untuk pertanian justru telah dibangun oleh masyarakat. Padahal, pemerintah tidak mengizinkan pembangunan di atas lahan tersebut.
“Misalnya tanahnya untuk pertanian tapi warga sudah membangun di atasnya. Itu pemerintah tidak izinkan membangun, tapi warga sudah telanjur membangun,” kata Mugiyono, Senin (14/9).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persoalan lanjutan karena bangunan tidak dapat diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila lahannya memang tidak diperuntukkan bagi pembangunan.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi kendala dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara jika bangunan yang sudah berdiri diminta untuk dibongkar, jumlahnya cukup banyak.
Persoalan tersebut, kata Mugiyono, terutama ditemukan di wilayah Warmare, Prafi, Masni dan Sidey (Warpramasi). Ia mengatakan Bupati Manokwari sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur agar kawasan tersebut tidak digunakan untuk pembangunan.
Namun dalam kenyataannya, lahan telah diperjualbelikan dan bangunan sudah berdiri di berbagai lokasi. Kondisi ini membuat pemerintah berada pada posisi sulit karena tidak dapat menarik pajak, sementara penutupan atau pembongkaran bangunan juga menimbulkan persoalan tersendiri.
“Tapi kita tidak bisa menarik pajaknya, kita mau suruh tutup juga sayang, dibongkar juga sayang, tidak dibongkar juga itu lahan pertanian,” ujarnya.
Mugiyono menyebut kondisi tersebut seperti menghadapi pilihan yang sama-sama sulit sehingga diperlukan pertimbangan dan langkah penanganan yang tepat dari pemerintah daerah.
“Ini ibarat makan buah simalakama, dipertahankan salah, dibongkar juga salah. Karena itu, kita butuh pertimbangan untuk masalah ini,” tegasnya. (SA01)








