Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

JAKARTA, SURYA ARFAK – Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Agustus 2026.

Sarjito sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui UU P2SK, tugas OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Penyelenggaraan BMKS akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi dan manajemen risiko yang diatur serta diawasi OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni RPOJK yang mengatur proses peralihan serta RPOJK mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Selain regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta anggaran yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Menurutnya, sebagai salah satu penghasil mineral terbesar dunia, khususnya nikel, Indonesia memiliki peluang untuk menentukan harga komoditas strategisnya sendiri.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing serta memperkuat perekonomian nasional. Bursa tersebut juga diharapkan mampu menjaga integritas pasar dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam serta komoditas Indonesia.

Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan serta operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *