MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan akta perkawinan kepada 120 pasangan, terdiri atas 100 pasangan orang asli Papua (OAP) dan 20 pasangan non-OAP. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, kepada perwakilan pasangan di ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis (6/11/2025).
Dalam sambutannya, Mugiyono menegaskan bahwa akta perkawinan merupakan dokumen penting yang memiliki nilai hukum dan sosial tinggi. Dokumen ini menjadi bukti sah pengakuan negara terhadap ikatan perkawinan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akta perkawinan adalah bukti legalitas yang sah atas pernikahan, sekaligus dasar bagi berbagai pengurusan dokumen lain seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan hak-hak administratif lainnya,” ujar Mugiyono.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, cepat, dan transparan bagi seluruh warga. Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.
Pemerintah daerah, lanjut Mugiyono, menyadari masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi akibat berbagai kendala seperti faktor geografis, ekonomi, dan keterbatasan informasi. Karena itu, kegiatan penyerahan akta perkawinan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke pelosok wilayah Manokwari.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk segera mengurus dokumen perkawinannya. Pemerintah terus membuka ruang pelayanan dan memberikan kemudahan bagi seluruh warga tanpa terkecuali,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari, Rustam Effendi, mengatakan bahwa penyerahan akta perkawinan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Manokwari, khususnya Dinas Dukcapil, dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, terutama di bidang pencatatan sipil.
Rustam menegaskan, penyerahan dokumen akta perkawinan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga penegasan status hukum pernikahan yang sah di mata negara dan masyarakat.
“Kutipan akta perkawinan merupakan bukti otentik pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus dasar legalitas untuk mengurus berbagai dokumen serta melindungi hak-hak keluarga,” jelasnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat yang telah menerima dokumen tersebut dapat menyimpannya dengan baik karena merupakan bukti legalitas ikatan suci pernikahan.
Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis bagi seluruh warga. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan sipil semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang. (SA01)








